News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Resmi Memiliki Izin Pelepasan Hutan dan Perkebunan Masyarakat Perbatasan Kini Memiliki Badan Hukum Yang Kuat

Resmi Memiliki Izin Pelepasan Hutan dan Perkebunan Masyarakat Perbatasan Kini Memiliki Badan Hukum Yang Kuat


LENSARIAU.ID/Dumai--
Tanah ini milik masyarakat para petani, Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat dan kelompok tani untuk menggarap, Melakukan aktifitas dengan mengedepan taat adminitrasi dan taat hukum, Hal itu didasari dengan terbitnya izin perkebunan kelapa sawit pada tanggal 22 Mei 2025 dengan melewati beberapa proses tahapan.( Selasa 27 Mei 2025)


Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan mengatur pengembalian kawasan hutan yang telah disalahgunakan ke fungsi aslinya, Melalui penerapan sanksi dan penguasaan kembali lahan. 

UU yang terkait erat dengan Perpres ini adalah Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK), khususnya Pasal 110A dan 110B yang mengatur tentang penertiban kawasan hutan. 


Perpres No. 5 Tahun 2025:

Tujuan :

Menertibkan kawasan hutan yang telah disalahgunakan, seperti untuk perkebunan atau pertambangan tanpa izin. 

Tindakan :

Penertiban dilakukan melalui :

Penagihan denda administratif. 

Penguasaan kembali kawasan hutan. 

Pemulihan aset di kawasan hutan. 


Pembentukan Satgas :

Presiden membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. 

Anggota Satgas:

Pengarah : Menteri Pertahanan. 

Ketua Pelaksana: Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung. 

Latar Belakang :

Perpres ini dibuat untuk mengoptimalkan dan memperkuat penertiban kawasan hutan, seperti yang diatur dalam UUCK Pasal 110A dan 110B. 


Merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 5 Tahun 2025 Pasal 110A dan 110B yang mengatur tentang penertiban kawasan hutan, Masyarakat dapat mengajukan permohonan untuk perizinan penanaman kelapa sawit baru masuk tahap pematangan lahan serta proses berikutnya sesuai yang mereka harapkan, UU Cipta Kerja (UUCK) : Pasal 110A dan 110B : Mengatur tentang penertiban kawasan hutan,Hubungan dengan Perpres : Perpres No. 5 Tahun 2025 mengimplementasikan dan memperkuat ketentuan yang ada dalam Pasal 110A dan 110B UUCK untuk setiap warga negara agar terlebih taat adminitrasi dan taat dengan Hukum.


Terimakasih yang sebesar-besarnya kami ucapkan kepada Walikota Dumai dan jajaran, Gubernur Riau dan jajaran dan terkhusus Presiden RI Prabowo Subianto beserta kabinetnya, Sejak tahun 2014 hingga kini 2025 kami warga petani yang tinggal didaerah terpinggir betul-betul merasakan mendapatkan hak kami"Ujar hadi warga setempat.


Kami berharap dengan terbitnya perizinan tersebut kami dapat mengelola lahan pertanian kami sesuai keinginan tanpa adanya intimidasi dan intervensi dari pihak-pihak lainnya"Tutupnya.

(Dul)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar