News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Maraknya Penimbunan BBM Diduga Ilegal Di Kota Dumai, APH di Minta Gerak Cepat

Maraknya Penimbunan BBM Diduga Ilegal Di Kota Dumai, APH di Minta Gerak Cepat


LENSARIAU.ID/Dumai
-Maraknya Penimbunan BBM diduga ilegal di kota dumai bukan menjadi rahasia umum lagi, Kegiatan tersebut dapat kita temui di kawasan jalan Wan Amir, Sekarang jalan gatot subroto, Kota Dumai.(Minggu 18 Mei 2025).


Temuan aktivitas diduga ilegal tersebut dihimpun oleh beberapa awak media saat melaksanakan tugas dilapangan, Sayangnya aktivitas tersebut terkesan dibiarkan oleh APH yang semestinya bisa langsung melakukan koordinasi kepada SKK-Migas dalam melakukan Penegakan Hukum terhadap para oknum-oknum pelakunya untuk memberikan efek jera.


Sesuai pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas, pelaku penimbunan BBM ilegal dapat dijerat dengan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.


Prihal tersebut menjadi tanda tanya besar, media ini enyoroti dugaan adanya kontribusi yang diberikan oleh pengusaha ilegal kepada APH, Sehingga mereka diam dan tutup mata, Ini sudah berjalan berapa lama, dan berapa besar kontribusi yang telah didapatkan.


Sampai berita ini diterbitkan Aparat Penegak Hukum belum ada yang memberikan komentarnya.


(Red/Tim)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar